Langsung ke konten utama

PENGERTIAN GRATIFIKASI, KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME MENURUT KBBI


   Apasih pengertian gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme..? pengetian-pengertian di bawah ini saya kutif dari kamus besar bahasa indonesia online yang ada di https://kbbi.kemdikbud.go.id.


1. Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. contohnya ketika pembuatan e-ktp anda memberikan sejumlah uang kepada pengurus di kecamatan atau pemerintahan setelah ktp tersebut jadi. tetapi jika uang itu diberikan sebelum ktp jadi namanya jadi penyogokan dengan maksud untuk di percepat prosesnya dan hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.


2. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. contohnya : seorang kepala desa ketika melaksanakan program pembangunan jalan , harga pasir atau semen nya di naikkan diatas harga jual/beli normal atau biasa disebut mark up hal ini di kategorikan korupsi.


3. Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan berupa -- antara pejabat dan pengusaha. contohnya seorang pejabat atau pegawai pemerintahan dan seorang pengusaha melakukan pertemuan untuk membahas proyek si pengusaha agar di percepat proses ijinnya. atau misalkan seorang camat hanya mementingkan desa A, sedangkan desa yang lainnya dibiarkan.


4. Nepotisme adalah
--perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
--kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
--tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. contohnya seorang kepala desa merekrut anaknya sebagai bendahara tanpa mengikuti tes terlebih dahulu. atau seorang camat yang mempekerjakan temannya di lingkungan kecamatan tanpa ikut tes perekrutan terlebih dahulu. makanya perekrutan pegawai pemerintah pusat atau daerah harus dilakukan secara transparan dapat menghindari praktek seperti ini


  Sengaja saya ambil contoh yang terdekat supaya masyarakat yang melakukan hal tersebut selama ini sadar bahwa hal tersebut salah. sebagai peringatan, penyuap dan yang di suap dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

  Terimakasih yang sudah berkunjung ke blog yang sederhana ini , semoga bermanfaat.

Komentar